KORDANEWS — Berkas lima tersangka Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada pihak kepolisian untuk dapat dilengkapi kembali.
Kasipidum Kejari Palembang Yuliati Ningsih mengatakan, berkas dikembalikan pihaknya pada Minggu (23/6/2019) kemarin kepada penyidik Gakkumdu Polresta Palembang.
“Kemarin dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Yuliati, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Yuliati mengatakan, penyidik Gakkumdu mempunyai waktu selama tiga hari ke depan setelah berkas dikembalikan.













