PolitikSumsel

Gakkumdu OKI Tetapkan 8 Tersangka, Polres OKI Dituntut Lanjutkan Penyidikan

×

Gakkumdu OKI Tetapkan 8 Tersangka, Polres OKI Dituntut Lanjutkan Penyidikan

Share this article

KORDANEWS- Belum adanya kejelasan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak Penyidik dari Polres OKI terhadap kasus dugaan kecurangan Pemilu Legislatif 2019 yang terjadi di Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran OKI yang diduga dilakukan oleh KPPS TPS 01 Desa Sukaraja sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor Abdul Hamid dengan nomor laporan 03/LP/PL/KAB/06.12/IV 2019 dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja; Mamduh KPPS TPS 05 Desa Sukaraja; Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin di Bawaslu dan Sentra Gakkumdu OKI beberapa waktu lalu. Dimana dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, statusnya ditindaklanjuti untuk terlapor terkait.

Berdasarkan pleno dan pembahasan di Bawaslu Kab.OKI bahwa: KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja.

Dari hasil pleno Bawaslu tersebut, pihak Bawaslu OKI melalui Ketua Bawaslu OKI, Ikhsan Hamidi didampingi Komisioner KPU lainnya, pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 telah melimpahkan kasus dugaan kecurangan Pemilu Legislatif 2019 di Desa Sukaraja tersebut ke SPKT Polres OKI.

Laporan Bawaslu OKI tersebut diterima Polres OKI dan selanjutnya penyidikan terhadap kasus tersebut ditangani oleh penyidik di Polres OKI yang juga penyidik di Sentra Gakkumdu saat itu.

Namun, hingga batas waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil penyidikan dari penyidik di Polres OKI yang seharusnya sudah dilimpahkan atau dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI pada Selasa (18/6/2019) hingga Hari Rabu (19/6/2019) hasil penyidikan dari Polres OKI belum ada kabar beritanya. Apakah kasus dugaan kecurangan Pemilu Legislatif 2019 di Desa Sukaraja tersebut lanjut, ditutup atau bagaimana.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan dan dari hasil pantaun di lapangan, para terlapor maupun saksi-saksi sudah diperiksa oleh pihak penyidik Polres OKI, bahkan Oknum Kades Sukaraja juga diperiksa.

Namun informasinya, dari 8 terduga yang diduga melakukan kecurangan Pemilu Legislatif 2019 sebagaimana hasil pemeriksaan di Sentra Gakkumdu OKI, sepertinya hanya ada 1 orang terlapor yang masih tetap pada hasil pemeriksaan di Sentra Gakkumdu OKI. Sementara terlapor lainnya sepertinya ingkar dari keterangan yang diberikan sebelumnya di sentra Gakkumdu OKI saat itu.

Hasil konfirmasi sebelumnya, Ketua Bawaslu OKI, Ikhsan Hamidi saat dikonfirmasi mengatakan “Kita tetap yakin dari hasil pemeriksaan di Sentra Gakkumdu, dan saat diperiksa di Sentra Gakkumdu sebelumnya semuanya (Tujuh orang KPPS TPS 01 Desa Sukaraja) mengaku dan menandatangani hasil pemeriksaan tersebut diatas materai dan mereka bersumpah saat itu bahwa keterangan yang diberikan itu benar.”

Sementara Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati SH MH Li mengatakan “Hasil pemeriksaan di Gakkumdu OKI, murni kecurangan pemilu, jadi tidak ada toleransi bagi kecurangan pemilu, kasus tetap lanjut.’’

Kapolres OKI melalui Kaur Humas Polres OKI, Ipda M. Nizar SH via WhatsApp dirinya belum mengetahui hasil gelar perkara kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *