KORDANEWS — Obby Frisman Arkataku (24) yang berstatus sebagai pembina di SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian DBJ (14) saat mengikuti masa orientasi siswa (MOS) di sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, menyebut, penyidik Satreskrim Polresta Palembang telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini. Tersangka ini yakni pembina di SMA tersebut yakni Obby Frisman Arkataku.
Dia menjelaskan, pihaknya menetapkan Obby sebagai tersangka pada Minggu (14/7) setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
“Untuk sejauh ini hasil penyelidikan baru mengarah kepada 1 tersangka. Namun jika ada barang bukti lain yang cukup signifikan, mungkin bisa bertambah lagi (jumlah tersangka),” ujar dia di Palembang, Senin (15/7) sore.













