KORDANEWS – Satreskrim Unit Pidkor Polresta Palembang melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi tugu perbatasan Palembang – Banyuasin dengan perkiraan kerugian Negara Rp 505.923.660 ke Kejaksaan Negeri Palembang.
“Dugaan kasus korupsi tersebut berupa mark-up anggaran pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, didampingi Kanit Tipikor Iptu Hamsal, Rabu (17/7).
Ia mengatakan tugu yang menjadi objek korupsi berada di Jalan Gubernur H. Ahmad Bastari Jakabaring Palembang, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti dokumen-dokumen terkait pembangunan tugu tersebut.
“Untuk Total ada empat tersangka yakni KH, IC, AH dan AS, salah satu dari mereka berstatus ASN,” ujarnya.













