KORDANEWS – Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang terjadi di Lapas Muara Enim beberapa bulan lalu.
Demi menjaga kondusivitas di ruang sidang, aparat Kepolisian memberikan atensi pengamanan khusus di sidang yang beragendakan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena setiap kali digelarnya sidang, pihak keluarga korban selalu antusias mengikuti dan menyaksikan jalannya sidang.
Seperti yang terjadi pada sidang kali ini, dimana sempat terjadi pengejaran kepada para terdakwa, beruntung dengan kesigapan petugas insiden yang tidak diinginkan tidak terjadi.
Saat sidang dimulai, aparat dengan teliti memeriksa pengunjung sidang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pantauan di lapangan sekitar 30 orang keluarga korban turut menghadiri jalannya sidang dengan terdakwa, Fitrian Alias Yayan bin Ujang Anwar, dan Andrianto alias Andre bin Rusmanto.













