Palembang – Tak hanya mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkumham yang berhasil meningkatkan prestasi- prestasi keluarga binaan LPKA Pakjo Palembang. Gubernur Sumsel H.Herman Deru bahkan tertarik membantu pemasaran aneka produk hasil kerajinan anak-anak tersebut.
Hal itu dikatakannya saat menghadiri Pemberian Remisi dalam rangka peringatan ke 74 Kemerdekaan RI di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pakjo Palembang, Sabtu (17/8) siang.
Secara umum kata Herman Deru, dirinya sudah melihat bahwa anak-anak yang berada di lapas binaan ini sudah mendapatkan didikan, binaan serta dibekali ilmu yang baik.
“Saya melihat lapas ini adalah dengan ruang lingkup yang terbatas namun dari segi pendidikannya mereka tidak terbatas sama saja dengan anak-anak diluar sana mereka di didik dan dibina. Mudah-mudahan anak-anak kita (keluarga binaan) setelah habis masa hukumannya dapat diterima di masyarakat sebagaimana masyarakat umumnya. Karena setelah kembali ke masyarakat mereka telah dibekali ilmu yang baik bahkan ilmu keterampilan yang belum tentu didapat oleh anak diluar sana,”katanya.
Melihat hasil keterampilan yang di buat oleh para keluarga binaan, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta untuk dipromosikan agar kedepan barang -barang hasil kreatifitas yang berada didalam sini itu dapat dipasarkan sehingga menjadi ajang pelatihan bagi mereka ketika nanti mereka keluar dari
LP. Akan lebih baik jika anak-anak tersebut bisa menjadi wirausahawan tergabung UMKM usai menjalani masa hukumannya.
“Keterampilan-keterampilan dengan memiliki produk salah satu tanjak yang dihasilkan oleh anak-anak lapas. Saya intruksikan kepada seluruh Dinas terkait baik dari Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menjadikan ini mitra untuk dapat diproduksi seperti bahan- bahannya termasuk nanti menjualnya. Saya apresiasi kepada Kemenkumhan yang telah memberikan terbaik terhadap keluaraga binaan,”ungkapnya.
Tak hanya itu, sebagai Lapas pertama di Sumsel yang memiliki Rumah Taufidz, dirinya menginginkan kegiatan belajar mengajar khususnya belajar tulis alqruan dapat berjalan optimal sehingga nantinya keluarga binaan dapat memberikan berprestasi di ajang lebih tinggi bahkan bisa menjadi Qori-Qoriah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H. Sudirman D. Hury mengatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak didik yang diberikan Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2019 yang ke 74 adalah yang memenuhi persyaratan diantaranya
1. Telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2019. 2. Berkelakuan Baik, yaitu mentaati peraturan yang berlaku dan tidak di kenakan tindakan disiplin selama kurun waktu yang di perhitungkan untuk pemberian remisi dan 3. Mendapat Remisi Tambahan apabila bagi narapidan berbuat jada pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusian.













