KORDANEWS — Pemerintah akan kembali merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Wacana ini diutarakan dalam Rapat Gabungan Komisi XI dan IX DPR di Jakarta, Selasa kemarin (27/8) yang menghadirkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan iuran diperlukan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pada tahun ini, dia memperkirakan defisit akan membengkak hingga Rp32,8 triliun.
Selain Sri Mulyani, DJSN juga menyarankan kenaikan dengan alasan sustainibilitas JKN pada 2021. Namun dengan asumsi pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit sampai akhir 2019.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek berpendapat jika BPJS defisit akan mengganggu pelayanan kesehatan.













