KORDANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) sebagai tersangka, Selasa (3/9).
Penetapan tersangka usai dilakukannya operasi
tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya, Senin (2/9/2019).
“Ditetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai total Rp 13,9 miliar dari Robi. Suap itu diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi, “Ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di KPK, Selasa (3/9).
Selain penyerahan uang USD 35,000 ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan telah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Kasus ini bermula ketika awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan proyek pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019, “Ungkapnya.
Basaria menjelaskan pada lelang tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan, yang diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim.













