KORDANEWS — Menyusul dengan kondisi udara di Palembang kurang sehat lantaran kabut asap yang semakin pekat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan memundurkan jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pukul 7.30 WIB menjadi pukul 8.00 WIB.
“Pemprov Sumsel berencana memundurkan jam masuk kerja dari pukul 7.30 menjadi pukul 8.00,” kata Sekda Sumsel Nasrun Umar melalui Karo Organisasi Abdul Hamid, Senin (23/9).
Pengunduran jam kerja yang dilakukan pihaknya setelah diadakan rapat bersama antara pihak-pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan lain-lain bahwa jam kerja ASN akan dimundurkan menjadi pukul 8.00 WIB dan pulang tetap seperti biasa.













