Amir Machmud N
VIRAL tilawah sejumlah surah Alquran Juz 30 oleh Muhammad Atiatul Muqtadir lewat Youtube, saya metaforakan bagai hujan yang mengguyur kebakaran hutan di Pulau Sumatra. Kemerduan tilawahnya tiba-tiba menyiram sejuk penilaian miring sejumlah tokoh terhadap aksi-aksi mahasiswa belakangan ini.
Apa hubungan ayat-ayat suci dengan demo mahasiswa?
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang karib disapa Fathur itu, melengkapi performanya di Indonesia Lawyers Club TVOne dengan viral Youtube baca Alquran, yang sampai memancing kekaguman ustadz Yusuf Manshur. Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi itu pun menjadi trending topic dan ikon baru unjuk rasa mahasiswa, di samping nama-nama Ketua BEM Universitas Indonesia Manik Margamahendra, Presiden BEM Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah, dan Presiden Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Royyan A Dzakiy.
“Bahasa demo” seperti bergerak ke kemeluasan simpati massa ketimbang mengikuti alur opini para politisi. Yang sangat terasa dikembangkan, antara lain adalah opini menuding aksi-aksi mahasiswa ditunggangi oleh kepentingan tertentu, juga gerakan untuk melumpuhkan Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di forum ILC, Mata Najwa, dan talk show lainnya, para ketua BEM itu menyuarakan konsistensi semangat idealisme lewat argumentasi yang terukur, bahasa santun, dan senyum mengembang, berhadapan dengan otoritas-otoritas kekuasaan. Tersaji nuansa oposisional dari senyum anak-anak muda itu. Mereka tak jeri berdebat melawan “kubu” yang punya jam terbang lebih tinggi dan narasi berbusa-busa.
Ekspresi Aspirasi
Apakah aksi-aksi mahasiswa ini merepresentasikan perasaan rakyat? Saya kira ya, karena kita sama-sama melihat betapa suara-suara dari kalangan akademisi yang mengkritisi proses pembuatan undang-undang selalu tereduksi oleh argumentasi proses, posisi, dan bahasa kekuasaan.
Imbauan agar mahasiswa bersikap lebih elegan untuk berdialog dengan otoritas kekuasaan dalam forum yang bukan unjuk rasa, dari perspektif diskusi tentang UU KPK, bagaimanapun mendegradasi makna ekspresi aspirasi unjuk rasa.
Mobilisasi kekuatan moral mahasiswa patut dipahami sebagai opsi penyuaraan terakhir setelah semua suara dari beragam sumber akademik tak lagi didengar. Sikap Istana dan Gedung Parlemen sudah jelas: UU KPK tetap “must going on”. Takkan ada alasan kondisi darutan mengeluarkan Perppu, dan jalan menguji UU ke Mahkamah Konstitusilah yang dibuka.













