KORDANEWS – Tersangka teroris dalam serangan ke dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, mencabut permohonannya untuk memindahkan lokasi persidangan.
Dia sempat meminta lokasi dipindahkan dari Christchurch ke Auckland, Selandia Baru.
“Hakim Cameron Mander lalu memutuskan proses persidangan tetap digelar di Chrischurch dan dimulai pada 2 Juni 2019,” begitu dilansir News pada Kamis, 3 Oktober 2019.
Tarrant tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Tinggi pada Kamis pagi. Dia tampil di pengadilan lewat layar televisi, yang terhubung dengan sel tempatnya di tahan di dalam sebuah penjara maksimum di Auckland.
Tarrant, yang merupakan warga Australia, mengaku tidak bersalah dalam 51 kasus pembunuhan, 40 kasus upaya percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme. Dia menembaki jamaah masjid Al Noor dan Linwood pada Maret 2019, yang menewaskan 51 orang.
Sejumlah anggota keluarga dan teman korban hadir di pengadilan. Proses persidangan hanya berlangsung sekitar sepuluh menit. Media yang meliput dilarang melaporkan secara detil isi persidangan.
Namun, News melaporkan Tarrant terlihat berteriak-teriak ke arah mikrofon namun tidak terdengar di layar televisi. Ini karena petugas telah mematikan suara di televisi.













