KORDANEWS – Sebagai tugas pemerintah kecamatan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pembangunan yang ada di desa. Maka Tim dari pemerintah Kecamatan Mulak Ulu bersama Polsek Mulak Ulu melakukan monitoring pembangunan yang ada di Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Pembangunan yang dimonitoring ini, pembangunan jalan setapak tahun 2019 yang dananya bersumber dari Dana Desa atau APBN. Tampak dalam tim tersebut, Sumarno SE, MSI, Camat Mulak Ulu, Kapolsek Mulak Ulu, AKP Kasmini Darda SH, Pjs Kades Dilli, Pendamping Lokal Desa, Staf kecamatan, dan TPK.
Tim monitoring yang dikomandoi Sumarno ini, melakukan pengecekan ke beberapa titik Jalan setapak dalam desa yang dipandu langsung oleh Dili Kepala Desa Lawang Agung.
Setelah melakukan pengecekan ada temuan yang belum memenuhi undang-undang keterbukaan informasi publik, seperti papan proyek dan baleho. Sedangkan setiap pembangunan harus mempunyai papan informasi yang telah diatur dalam undang-undang Kementrian desa.
Maka dikesempatan ini Sumarno, selaku Camat Mulak Ulu menekankan kepada kepala desa agar memasang papan informasi proyek sebelum melaksanakan pembangunan. Dengan dipasangnya papan informasi proyek dan baleho dana desa, secara tehnis telah memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau transparan dalam melaksanakan pembangunan.
“Papan proyek dan baleho dana desa itu wajib dipasang, kalau tidak dipasang akan menimbulkan indikasi atau dugaan-dugaan. Oleh sebab itu kami minta pada Kades harus memasang papan proyek dan baleho APBDes,” tegasnya.
Masih kata Sumarno, monitoring ini mengawasi atau mengecek fisik bangunan. Apabila fisik pembangunan kurang bagus agar segera diperbaiki.













