KORDANEWS — Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Harta Dan Benda (HARDA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang bongkar pelaku penipuan dokumen surat tanah palsu.
Hal tersebut terbongkar berawal dari laporan korban Darmawi (49) yang membuat laporan ke Polrestabes Palembang bahwa sertifikat tanahnya diduga palsu. Dengan kejadian tersebut korban harus mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu dari laporan tersebut Unit Harda bergerak cepat untuk menyelidik adanya dugaan Sertifikat tanah palsu.
Hal hasil pihak penyidi Unit Harda berhasil menangkap pelaku Kolbi (44).Dimana pelaku telah membuat surat tanah palsu sebanyak sebelas buku serifikat palsu.
“Ya pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan dari korbanya yang membuat laporan bahwa sertifikat tanah diduga palsu”ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winarah saat gelar perkara, Rabu (30/10).
Lanjut Yon, dimana modus pelaku menawarkan kepada korbanya untuk pembuatan serrifikat dengan meyakinakan korbannya bahwa ada pihak yang bisa melancarkan pembuatan.
Disinggung apakah ada oknum dari pihak BPN dan Kepolisian yang memuluskan aksinya, dengan tegas Yon menjawab masih dalam penyelidikan.













