HeadlineKriminalSumsel

Penyelundupan 334,97 Ton Minyak Mentah Asal Muba Berhasil Diamankan Polda Sumsel

×

Penyelundupan 334,97 Ton Minyak Mentah Asal Muba Berhasil Diamankan Polda Sumsel

Share this article
KORDANEWS — Sebanyak 16 orang tersangka pengangkut minyak mentah ilegal diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Ke 16 orang ini terdiri dari sopir dan kernet truk yang mengangkut minyak ilegal. Delapan tersangka ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel sedangkan delapan nya orang lainnya dari jajaran Polres di Sumsel.

 

 

 

Dari delapan tersangka yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel polisi mengamankan barang bukti berupa 40.000 liter (40 ton) minyak mentah.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri mengatakan aktivitas pengangkutan minyak mentah yang dilakukan 16 orang tersangka tidak memiliki izin eksploitasi dan aktivitas yang dilakukan pun bisa dikatakan ilegal dan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian upaya dari memberantas permainan minyak ilegal.

 

 

 

“Pertama kali saya masuk di Polda Sumsel saya perintahkan Ditreskrimsus untuk menyelidiki penyelundupan migas, mulai dari penambangan, eksploitasi dan usaha ilegal.

 

 

 

“Kami sudah melakukan penyelidikan, selama tahun 2019 ada 50 perkara dengan jumlah tersangka 86 orang, 13 perkara sudah lengkap dan berkasnya sudah dikirimkan ke kejaksaan, 37 masih dalam penyelidikan. Terakhir kita tangkap 8 orang beberapa waktu lalu,” ungkap Firli, Rabu (30/10).

 

 

 

 

Berdasarkan data Ditreskrimsus di tahun 2019 penyelundupan minyak mentah yang digagalkan ada sebanyak 95 ton, terdiri dari solar sebanyak 96,67 ton, bensin 77, 1 ton, dan minyak tanah sebanyak 66,2 ton.

 

 

 

 

Minyak ini berhasil diamankan dibeberapa lokasi seperti di lahan warga di wilayah Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) yang memang terkenal kaya akan minyak bumi.

 

 

Dijelaskan Firli, kejahatan minyak dan gas (migas) ada 3 katagori yakni eksploitasi Ilegal Drilling, usaha migas tanpa izin serta pengangkutan migas tanpa izin.

 

 

“Untuk sanksi pidananya jelas diatur dalam undang-undang pasal 55 nomor 22 tentang minyak dan gas yang ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp40 miliar. Ini yang kita lakukan karena merugikan negara,”jelas Firli.

 

 

 

 

Menurut Firli persoalan migas sering terjadi dan penyelidikan nya dilakukan dari hulu dan hilirnya mulai dari pengeboran dan pengangkutan. Usaha minyak ilegal ini biasa dilakukan tanpa izin. Maka dari itu di Muba sudah mulai dilakukan menutup sumur-sumur ilegal.

 

 

 

 

“Dalam penegakan hukum kami tidak pernah melihat dia bos atau pekerja semua akan di proses. Kita tidak ingin berandai-andai, unsurnya barang siapa yang melakukan perbuatan baik sengaja ataupun lalai,” jelas calon ketua KPK terpilih tersebut.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *