EntertainmentKriminal

Jung Joon-young Divonis 6 Tahun Penjara,Terbukti Memerkosa

×

Jung Joon-young Divonis 6 Tahun Penjara,Terbukti Memerkosa

Share this article

KORDANEWS – Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara enam tahun pada musisi Jung Joon-young yang dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan berat.

Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kang Sung-soo, menjatuhkan vonis terhadap Joon-young dan empat tersangka lainnya, termasuk mantan leader FT Island, Choi Jong-hoon, dalam sidang pada Jumat (29/11).

Melansir Soompi via Xportsnews, Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon juga dinyatakan bersalah atas tuduhan merekam aktivitas seksual dan menyebarkannya secara ilegal.

Pengadilan memvonis Joon-young hukuman enam tahun penjara, sementara itu Choi Jong-hoon lima tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap orang yang tak mampu melawan.

Dua sahabat artis ini juga akan menjalani 80 jam rehabilitasi kekerasan seksual dan akan menghadapi pembatasan pekerjaan di organisasi manapun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *