KORDANEWS – He Jiankui dinyatakan bersalah karena telah melanggar larangan pemerintah dengan melakukan eksperimen terhadap embrio manusia, dengan dalih memberikan perlindungan terhadap virus HIV.
Jiankui dikecam dunia ketika ia mengumumkan eksperimennya dan kelahiran sepasang bayi kembar hasil eksperimen tersebut November lalu.
Kantor berita Xinhua melaporkan bahwa bayi ketiga juga dilahirkan pada saat bersamaan.
Pemerintah Provinsi Guangdong mengatakan pihaknya terus mengobservasi secara medis kondisi bayi-bayi tersebut.
Selain hukuman kurungan, Jiankui juga didenda tiga juta yuan (Rp5,9 miliar).
Di samping Jiankui, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada dua orang lainnya, yakni Zhang Renli dan Qin Jinzhou, yang dianggap berkomplot dengan Jiankui untuk melakukan eksperimen itu.
Majelis Hakim di Shenzhen mengatakan bahwa para pelaku beraksi “demi ketenaran dan keuntungan pribadi”. Mereka juga dianggap telah benar-benar “mengacaukan tata tertib dunia medis”, seperti dilaporkan kantor berita Xinhua.













