KORDANEWS — Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan, satu prinsip terkait kedaulatan dan hak berdaulat di perairan Indonesia yaitu klaim apapun, oleh pihak manapun (terhadap wilayah kedaulatan RI) harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional, termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
“Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak diakui oleh hukum internasional,” kata Menlu dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI Tahun 2019.
Sebagaimana negara lain, Menlu menegaskan, isu kedaulatan dan integritas teritori merupakan hal yang tidak dapat ditawar sama sekali.
“Kedaulatan dan wilayah teritori Indonesia tidak dapat ditawar oleh siapapun juga, kapanpun juga,” ucapnya.
Indonesia, tegas Menlu, akan terus melawan negara asing yang secara jelas-jelas memberikan dukungan terhadap gerakan separatisme di Indonesia, karena hal ini jelas bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip Piagam PBB.
Prioritas Sebelumnya Menlu menyampaikan, terkait dengan diplomasi dan kebangsaan, terdapat 3 (tiga) prioritas yang akan dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, yaitu:













