KORDANEWS — Pengadilan Negeri Baturaja Agus Sapuan Amijaya SH akhirnya menolak gugatan pra peradilan yang diajukan wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi lahan kuburan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Menolak pra peradilan yang diajukan oleh pemohon,” kata Agus yang membacakan putusan dalam sidang pra peradilan yang digelar diruang cakra, Senin (13/1).
Putusan penolakan praperadilan yang diajukan pemohon berdasarkan beberapa pertimbangan yang dibacakan oleh hakim pada sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 wib tersebut.
Menanggapi hal itu Titis Rachmawati SH MH C.L.A selaku kuasa hukum Drs Johan Anwar mengatakan menghormati keputusan hakim. “Kita yakinkan bahwa kami optimis bisa memenangkan sidang pra peradilan ini, namun putusan hakim kita tidak tahu dan hal-hal yang tidak kita prediksi menjadi kenyataan seperti sekarang ini,” kata Titis saat dibincangi awak media usai persidangan.













