“Tadi ada sekitar 43 pertanyaan. Semua tidak berbeda jauh dengan pertanyaan sebelumnya kasus ini dinaikkan lagi. Tadi kline kami sempat drop dan sempat diperiksa dokter. Tensinya sekitar 180/100, kami sudah minta tidak ditahan dan tetap ditahan oleh penyidik,” sesalnya.
Johan Anuar sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus mark-up tanah kuburan di Baturaja tahun 2012 lalu. Hasil audit menilai ada ketugian sekitar Rp 3,49 miliar.
Sebelumnya, Senin (13/1/20) gugatan pra peradilan yang diajukan di PN Baturaja, hakim memutus dengan menolak gugatan seluruhnya. Setelah Praperadilan ditolak, Johan mendatangi tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan.(Dik)
Editor : Jhonny













