KORDANEWS — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tujuan disusunnya Omnibus Law yakni untuk menggerakkan ekonomi dan melakukan transformasi perekonomian sehingga dapat tercipta lapangan kerja baru.
“Kalau kita lihat struktur tenaga kerja kita terdiri dari setiap tahun angkatan kerja bertambah dengan 2 juta, kemudian dengan pertumbuhan rata-rata 5%. Tentu kita punya pekerja informal dan pekerja formal,” ujar Airlangga.
Jumlah angkatan kerja saat ini, menurut Menko Perekonomian mencapai 133,56 juta dan yang bekerja adalah 126 juta sehingga setiap tahun bisa diciptakan dari pertumbuhan ekonomi 5% kira-kira 2 juta tenaga baru.
“Tadi disampaikan bahwa substansi daripada omnibus law ini sudah dibahas dengan 31 K/L, sudah menerima masukan dari berbagai stakeholder dan juga sudah berdialog dengan beberapa organisasi-organisasi, asosiasi-asosiasi dan juga beberapa saat yang lalu juga berbicara dengan serikat-serikat pekerja dan yang lain,” ujar Airlangga.
Substansi dari omnibus law, menurut Airlangga, terdiri dari 11 klaster, yaitu klaster penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; kawasan ekonomi, baik itu kawasan industri.













