KORDANEWS – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa konsekuensi hukum tegas terhadap praktik juru parkir (jukir) liar. Dalam ketentuan baru, jukir liar yang memungut parkir secara ilegal disertai unsur pemaksaan, intimidasi, atau ancaman dapat dijerat pidana berat, bahkan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Meski istilah jukir liar tidak disebut secara eksplisit, perbuatannya dapat dikenakan pasal pemerasan, pemaksaan, dan pungutan liar, termasuk Pasal 368 KUHP. Aparat menegaskan, sanksi pidana hanya berlaku bagi jukir tak berizin dan melakukan pungli, sementara jukir resmi yang terdaftar dan memungut tarif sesuai aturan tidak termasuk pelanggaran.
Dengan dukungan alat bukti digital seperti CCTV dan rekaman warga, penegakan hukum diharapkan mampu menekan praktik parkir liar dan menciptakan rasa aman di ruang publik.(mb)














