KriminalSumsel

LSM BPAN Sumsel Laporkan Dugaan Pelanggaran Minerba 

×

LSM BPAN Sumsel Laporkan Dugaan Pelanggaran Minerba 

Share this article

KORDANEWS  — Rombongan DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sumsel mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Selasa (28/1).

 

 

 

Kedatangan mereka untuk melaporkan temuan DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sumsel terkait pelanggaran Undang – undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba yang diduga telah dilanggar CV CS yang beroperasional diwilayah hukum Polres Muara Enim, Polres OKU dan Polres OKU Timur.

 

 

 

Ketua Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sumsel Yongki Ariansyah SH mengatakan pengangkutan batubara yang dilakukan oleh CV CS seharusnya memiliki dokumen berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

 

 

“Namun dari hasil investigasi yang kami lakukan beberapa hari lalu, kami hanya menemukan dokumen CV CS hanya sejenis nota berupa jumlah angkutan batubara, nama sopir dan plat nomor kendaraan dan berapa tonase muatan yang dibawa,”kata Yongki usai menyerahkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.

 

 

 

Disebutkan Yongki, CV CS sendiri dalam pengangkutan batubara mengoperasikan dua jenis mobil yakni mobil truk engkel dan truk tronton dengan muatan dari 25 sampai 40 ton. Ketika CV CS tidak memiliki izin resmi jelas merugikan pemasukan negara.

 

 

 

“Sehingga apa yang dilakukan oleh CV CS negara dirugikan. Untuk itu kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran Undang undang No 4 tahun 2009 yang dilakukan oleh CV CS,”tambahnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *