Nusantara

Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

×

Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Share this article

Menurutnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI. Hadir Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, dan pejabat di lingkungan Ditjen PHU.

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *