Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat, Mirza Azhari ST menuturkan, sehubungan akses jalinsum tersebut, masuk wewenang pihak Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Sudah kita laporkan kepada Balai Besar Jalan dan Jembatan Provinsi Sumsel, agar kiranya dapat segera diperbaiki,” terangnya.
Untuk sementara, sambung dia, pihaknya juga meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk membuat rambu-rambu sehingga kendaraan bisa mengetahuinya.
“Kita juga berkomunikasi dengan BPBD Lahat, supaya dibuatkan rambu-rambu sementara, agar kendaraan bisa mengetahui dan mengurangi kecepatannya,” pungkas Mirza. (Jmil)
Editor : Jhonny













