KORDANEWS – Sudah lama buron dan telah ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Venny Rezky Putri (34) warga Desa Muara Siban, kecamatan Kota Lahat, kabupaten Lahat berhasil digiring pihak Kejaksaan kabupaten Lahat ke LP Kelas II A Lahat, Rabu (12/02).
Informasi terangkum, pada saat penangkapan tersangka dikediaman mertuanya tepatnya di Desa Tanjung Payang, kecamatan Lahat Selatan, kebupaten Lahat, tersangka sedang hamil lima bulan ini digiring ke Rumah Sakit DKT Lahat untuk dilakukan cek kesehatan yang kemudian diinapkan di hotel Prodeo.
Pada saat penangkapan yang dilaksanakan anggota Kejaksaan Lahat yang beranggotakan Kasi Intel Kajari Bani Emanuel Ginting, Kasi Pidana Umum dan dua staf Intel Kajari, pihak keluarga tersangka koperatif dan tidak melakukan perlawananan ketika tersangka digiring menuju kendaraan jenis minibus milik Kejaksaan Lahat.
Tersangka sendiri ditangkap karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak berinisial RYP beberapa tahun lalu tepatnya pada hari Rabu, 05 Agustus 2015 sekira pukul 12.00 WIB tepatnya di Desa Pandan Arang Ulu, kecamatan Kota Agung, kabupaten Lahat yang saat itu korban sedang pulang dari sekolah.
Pasalnya cukup sepele, tersangka diduga tidak senang karena ada suara nyanyian yang dianggap mengganggu tersangka. Tersangka kemudian menghampiri korban yang kemudian berakhir pada penganiayaan, dengan cara tersangka menghampiri korban dan mencekik leher korban ditarik maju mundur sembari mengeluarkan kata-kata tak pantas dilontarkan pada anak-anak.
Orang tua korban Davis (33) saat dibincangi usai penangkapan, menjelaskan masalah yang menimpa anaknya sudah cukup lama dan selama tersangka belum ditangkap dirinya terus berharap dan berdoa agar keadilan segera ditegakkan dengan ditangkapnya pelaku yang menganiaya putranya.













