KORDANEWS — Anggota unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, meringkus dua pelaku begal sadis pada Sabtu 15 Desember 2019 lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah satu minggu melancarkan aksinya satu pelaku menusuk korban agar tidak melaporkan kepada Polisi.
Dua dari tiga pelaku diringkus diketahui bernama Riko Suprayanto Wijaya (18) Jalan Manunggal lr Beringin II Kelurahan 30 Ilir Kecamtan, Ilir Barat II Palembang dan Ibrahim (16) Rambutan Dalam Lorong. Rawah Kecamtan, Ilir Barat II serta Ifan (18) DPO. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Dengan kaki terpincang, lantaran diberikan tindakan tegas dengan tiga butir timah panas petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit IV Subdit Jatanra Polda Sumsel Kompol Zainuri. Pelaku pun langsung di gring ke Mapolda. Kamis (13/2/2020) sore.
Korban Muhammad Laksana Cahaya (15) menceritakan peristiwa yang dialaminya, bahwa pada saat itu aku mau pulang kerumah dari rumah teman yang saat itu ulang tahun, datang dari arah belakang berboncengan mepepet aku. Terus dia bilang turun turun kau dari motor sambil mengancam dengan pisau oleh pelaku yang ditangkap ini.
“Kejadianny itu pada malam minggu 15 Desember sekitar pukul 22.30 di Jalan Rambutan Dalam Kecamatan, IB2 , karena merka jumblahnya banyak dan bawak pisau aku langsung turun dari motor pelaku bawak lari motor aku,” ucap warga Jalan Sultan Mahmud Mansur Kelurahan, Ilirt Barat I ini kapada awak media.
Laksana menjelaskan, bahwa pelaku bertemu lagi Dirambutan setelah itu yang ia berboncengan bersama temannya, kemudian aku di pukulnya wajah dan pipi sebanyak satu kali. Setelah langsung membeset perut dia mengacam agar tidak mengajak polisi kerumahnya,”jelasnya.
“Sementara pengakuan pelaku bahwa kami langsung mengejar korban langsung bilang stop, setelah merak stop aku ancam dengan pisau “turun kau turun dari motor” kami ambil dan sudah di jual seharga Rp 1.800 juta rupiah,”cetus Riko sambil meringis kesakitan.













