KORDANEWS — Febriansyah alias Jabrik (34) hanya bisa meringis kesakitan akibat luka tembak di kaki kirinya.
Warga Jalan Baru, Kelurahan Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), ini ditembak kakinya oleh anggota Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel karena melawan saat diminta menunjukkan handphone yang dicuri pada 31 Januari 2020 lalu.
Jabrik ditangkap setelah anggota mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya, Jumat (21/2) malam.
Dihadapan polisi, Jabrik mengaku masuk ke rumah korban malam hari saat pemilik rumah sedang tertidur lelap setelah merusak pintu depan rumah dengan menggunakan sendok.
“Setelah pintu terbuka saya langsung masuk dan melihat dua handphone yang terkapar didekat televisi langsung saja saya ambil dan saya pun keluar,”kata Jabrik pada press release, Sabtu (22/2).
Dua handphone yang berhasil dicuri tersangka, dijual kepada penadah seharga 400 ribu dan 350 ribu. Uang hasil penjualan handphone diakui tersangka habis digunakannya untuk makan sehari hari.













