Kriminal

Polda Metro Hadapi Gugatan Pengamen Salah Tangkap

×

Polda Metro Hadapi Gugatan Pengamen Salah Tangkap

Share this article
ist

Berdasarkan putusan itu, Andri-Nurdin menggugat Polri untuk memberikan ganti rugi atas apa yang telah dialalminya. Duduk selaku Termohon I Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Termohon II yaitu Jaksa Agung cq Kejati DKI Jakarta.

“Kerugian materil yaitu kehilangan penghasilan Andro selama ditahan 8 bulan atau Rp 36 juta,” gugat Andro sebagaimana dikutip dalam permohonan gugatannya, Senin (25/7/2016).

Begitu juga dengan Nurdin. Selain itu juga ditambah dengan biaya besuk orang tua Rp 12 juta, biaya makan selama penahanan Rp 12 juta, biaya kamar Rp 5,3 juta dan ongkos sidang Rp 10,14 juta.

Selain gugatan materiil, Andro-Nurdin juga meminta ganti rugi immateril kurang lebih Rp 900 jutaanan. Yaitu terdiri dari kerugian atas sakit fisik akibat penyiksaan yang dilakukan termohon Rp 50 juta, kerugian immateril akibat trauma psikologis yang diterima Rp 100 juta, kerugian pengurangan pemasukan atas bangkrutnya orang tua pemohon Rp 240 juta, buruknya nama baik dan martabat keluarga pemohon akibat peradilan Rp 100 juta dan kehilangan kesempatan kerja Rp 100 juta.

 

editor  : ardi

sumber : detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *