KORDANEWS – Pemerintah Kabupaten Lahat cukup dikejutkan dengan adanya kabar, bahwa salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial P (42) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di sebuah instansi pemerintahan dan berdomisili di Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Pasalnya, P diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyimpan dan memiliki barang haram narkoba dengan berbagai jenis.
P diamankan oleh pihak Tim Walet Unit II Satuan Reserse Nasrkoba Polres Lahat bersama beberapa rekannya, 2 diantaranya adalah berprofesi sebagai Pemandu Lagu (PL).
Direlease dari ungkap kasus tersebut, petugas berhasil meringkus satu terduga P bersama teman perempuannya berinisial Y (24) tercatat sebagai warga Jalan Inspektur Yazid, Kelurahan Pasar Baru, Kota Lahat, HB (41) warga Jalan Kolonel Sersan Maad, Kelurahan Bandar Agung, D (50) yang juga merupakan pejabat Kasi di sebuah Instansi Pemerintah tercatat sebagai warga Kecamatan Merapi dan E (37) yang bekerja sebagi Pemandu Lagu turut diamankan ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan.
Dari kelima terduga tersebut, P dan dua perempuannya Y dan H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba dimaksud. Ketiganya, pun diduga mempunyai hubungan istimewa dan ditetapkan statusnya sebagai pengguna.
Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK, MH, CLA didampingi Wakapolres, Busi Santoso, S. Sos dan Kasat Res Narkoba, Bobby Eltarik, SH menjelaskan, bahwa para tersangka diamankan ketika berada di Simpang Stasiun KA, atau tepatnya di Jalan Mayor Ruslan III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 lalu sekira pukul 19.00 WIB.













