KriminalPeristiwa

Buron 3 Tahun, DPO Kasus Pembunuhan Diringkus Polisi

×

Buron 3 Tahun, DPO Kasus Pembunuhan Diringkus Polisi

Share this article

 

KORDANEWS — Yadiansyah Putra (29) buronan dalam kasus pembunuhan tukang parkir di KFC Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I pada tahun 2017 silam ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

Yadi ditangkap di simpang Kebon Gede, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Selasa (3/3) saat anggota sedang patroli hunting.

Kapolsek Ilir Barat II Kompol Dudi Novery SE didampingi Kanit Reskrim Iptu Firman mengatakan tersangka Yadiansyah Putra ditangkap dalam kasus membawa sajam ditempat umum. Tersangka ditangkap di Simpang Kebon Gede, Kecamatan Ilir Barat II saat anggota sedang melaksanakan giat patroli hunting.

“Tersangka yang sedang berjalan kaki gerak geriknya yang mencurigakan lalu dihampiri. Saat digeladah anggota menemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggangnya,”kata Kompol Dudi Novery SE
kepada wartawan saat pres rilis Rabu (11/3).

Tersangka Yadiansyah, kata Dudi setelah dilakukan penyelidikan ternyata buronan dalam kasus pembunuhan di KFC Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I pada tahun 2017.

“Untuk kasus pembunuhan nya kami akan koordinasi dengan Polsek Ilir Barat I. Sedangkan untuk kasus senjata tajam tersangka kami jerat dengan Undang-Undang darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara,”bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *