HeadlineNusantara

Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Korona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

×

Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Korona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Share this article

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini, menurut aturan tersebut, dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

 

 

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi Diktum KEEMPAT atau yang terakhir dalam Keputusan tersebut.

 

 

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *