Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini, menurut aturan tersebut, dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi Diktum KEEMPAT atau yang terakhir dalam Keputusan tersebut.
Editor : Jhonny













