Korban lain, PL (43), mengaku mengalami kerugian Rp 100 juta. Dia memesan paket dengan janji dikirim enam hari namun hingga saat ini tak kunjung datang.
“Kami pernah jemput dia (terlapor) di Ogan Ilir, tapi pura-pura sakit dan pingsan. Habis itu tidak tahu kemana lagi perginya,” kata dia.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan laporan tersebut dan diarahkan ke penyidik Ditreskrimum untuk penyelidikan. Jika terbukti, terlapor dapat dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Akan diselidiki, saksi-saksi dimintai keterangan dan pemanggilan terlapor. Kita lihat perkembangan kasusnya nanti,” kata Supriadi. (*)
Editor : Jhonny













