Untuk itu pihak keluarga meminta keadilan dan meminta agar tersangka Priamos dihukum seberat-beratnya mengingat tindakan keji yang dilakukan priamos merupakan tindakan pembunuhan berencana.
Selain itu juga pihak keluarga meminta agar istri pelaku priamos juga dijadikan tersangka mengingat awal kasus pembunuhan ini terjadi akibat dari istri pelaku.
“Kalau bisa tersangka di hukum seberat-beratnya berdasarkan pasal 340 KUHP. Kami juga meminta agar istri pelaku ikut disertakan mengingat istri pelaku merupakan sumber dari malapetaka ini,” jelas Isna.
Sementara itu, kuasa hukum korban Mulyadi SH MH menambahkan dari jalannya rekontruksi terlihat jelas tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan karena senjata tajam yang digunakannya sudah disiapkannya dari rumah dan disimpannya dilaci kantor.
“Unsur pembunuhan berencana pasal 338 KUHP sudah terpenuhi kalau dilihat jalannya rekontruksi. Untuk itu kami minta dan berharap agar pelaku bisa dihukum mati,”ujarnya. (Dik)
Editor : Jhonny













