KORDANEWS – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Residivis Rio Nando (24) warga Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin yang mana pelaku ini ditangkap lantaran melakukan pembegalan sekaligus melukai korbannya yang merupakan seorang pengemudi ojek online (Ojol) beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin mengaku tertangkapnya pelaku ditempat persembunyian.
“Sebelum ditangkapnya pelaku tersebut. Kami terlebih dahulu melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (11/5).
Lanjut pihaknya, ketika sesudah melakukan penyelidikan tersebut, akhirnya Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan ketiga pelaku.
“Akibat dari kejadian tersebut juga untuk korban yang dialami oleh pelaku tersebut mengalami luka tusuk sebanyak dua lobang beserta kehilangan satu unit sepeda motor jenis mio,” ungkapnya.
Lalu kemudian dari pengakuan pelaku juga hanya pemain sendirian, ketika pada saat penangkapan tersebut pelaku ini diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran melawan petugas beserta melarikan ketika ditangkapnya.
Ia menambahkan tertangkapnya pelaku ditempat persembunyian, Pelaku ini merupakan Residivis.
“Dari kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP diatas tujuh tahun keatas,” ungkapnya.
Sedangkan ditempat terpisah pelaku Residivis Rio ini saat ditanyai oleh telah mengakui perbuatannya yang membegal seorang pengemudi ojol sepekan yang lalu malam atau senin malam.













