KORDANEWS — Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di kota Palembang akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan, Selasa (12/5).
Persetujuan PSBB disampaikan lewat Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 tentang penetapan PSBB di kota Pempek dalam rangka percepatan penangangan Covid-19.
Tak hanya Palembang, Menkes juga menetapkan PSBB di kota Prabumulih melalui Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Dengan dikeluarkan persetujuan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akan menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan PSBB di dua kota tersebut.
Sebelumnya Pemerintah kota (Pemkot) Palembang telah menyerahkan usulan surat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan, Senin (4/5/2020).
Berkas tersebut diserahkan melalui Sekda Sumsel Nasrun Umar dan akan langsung diserahkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (5/4).













