KORDANEWS — Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih, Sumatera Selatan kemungkinan akan diterapkan setalah lebaran Idul Fitri tepatnya H+2 lebaran.
“PSBB lah disetujui selasa malam oleh Kemenkes dan kemungkinan penerapannya akan kami lakukan pada H+2, “ujar Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, Rabu (13/5).
Menurutnya kemungkinan dilakukan pada H+2 karena mengacu proses pemberkasan draf rancangan peraturan kepala daerah yang diberikan waktu selama sepekan atau 20 Mei 2020 nanti untuk dikumpulkan kepada dirinya.
“Paling lambat 20 Mei draf PSBB sudah ada di saya dan selanjutnya akan diperiksa untuk disetujui,”jelasnya.













