KORDANEWS – Menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang akan jatuh pada 24 Mei 2020 mendatang.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tidak henti-hentinya menghimbau agar larangan yang dibuat pemerintah dapat dipatuhi masyarakat.
“Semua tingkatan pemerintah maupun desa dan kelurahan tingkat bawah berkoordinasi jika menemukan pendatang dari daerah terpapar wajib untuk di karantina 14 hari. Tidak ada relaksasi,”ujarnya, Senin (18/5).
Selain itu dalam pelaksanaan salat Idul Fitri nanti masyarakat dapat melakukan di rumah masing-masing. Imbauan ini bukan berarti melarang umat muslim menjalankan ibadahnya sebagaimana mestinya.
Menurut Herman Deru ini merupakan bentuk pencegahan lebih baik dengan mengurangi kegiatan berkerumun atau mengundang banyak di suatu tempat saat pandemi corona.













