KriminalPeristiwa

Curi 12 Unit Seng, Dua Sekawan Lebaran di Penjara

×

Curi 12 Unit Seng, Dua Sekawan Lebaran di Penjara

Share this article

Kordanews — Tidak memiliki uang untuk berlebaran, dua sekawan nekat mencuri 12 unit seng yang ada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan, Bukit Baru Kecamatan, Ilir Barat I Palembang. Senin (18/5/20).

Atas perbuatannya Ari Yolanda (27) warga Jalan Radial Rusun Blok 32 Lantai 4 Kecamatan, Bukit Kecil dan Alexander (37) warga Jalan Syahkirti lrg. Tambi Rasid Kelurahan, Karang Anyar Kecamatan, Gandus ini harus berlebaran di balik jeruji besi Polsek Ilir Barat I.

Ari menuturkan, bahwa ia bersama temannya sebelum mencuri mereka berkeli dulu menggunakan sepeda motor. Setelah semuanya aman mereka baru beraksi mengambil seng yang terpasang di lahan kosong tersebut menggunakan linggis yang sudah Bawak.

“Kami berkeliling dulu pak’ men kondisinya sudah aman baru kami membongkar seng itu, pake linggis yang sudah di bawak dari rumah. Kami bongkarnya sekitar jm 6 sore,” ujarnya saat ditemui di Polsek Kamis (21/5/20)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *