KriminalSumsel

Dua Residivis Antar Provinsi Ditangkap Usai Beraksi

×

Dua Residivis Antar Provinsi Ditangkap Usai Beraksi

Share this article

KORDANEWS – Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara menangkap dua pelaku yang melakukan perkara tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Kedua pelaku merupakan Begal Antar Provinsi kabupaten yang kerap beraksi di kota Lubuklinggau, Kabupatan Musi Rawas dan Provinsi Bengkulu.

Kedua pelaku Andika Saputra alias Aan (24) Warga Dusun Dataran Desa Air Ruso Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan rekannya bernama Dian Panca alias Dien (27) Warga Desa Apur Kecamata Sindang Kelingi Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya telpon masyarakat kepada Anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara bahwa telah terjadi Begal pada hari ini Kamis 04/06/2020 sekitar pukul 10.30 wib di JL. Lintas Raya Belalau 2 Kelurahan Taba Baru Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Mendapatkan informasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara bersama Anggota Reskrim lainnya langsung melakukan Pengejaran terhadap Pelaku dengan ciri-ciri pelaku dan Sepeda motor pelaku yang sudah diketahui.

Kronologi kejadian bermula Pada saat Korban bersama dengan temannya sedang dalam perjalanan menuju ke Puskesmas Petanang di Margorejo untuk Berobat dengan mengendarai sepeda Motor warna merah putih, pada saat bersamaan secara tiba-tiba pelaku yang datang dari belakang langsung memepet sepeda motor korban dari sebelah kanan kemudian pelaku langsung menerjang kendaraan korban hingga terjatuh ke jalan dan pelaku langsung merampas sepeda motor korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *