Lebih kurang satu jam melakukan pengejaran, anggota unit Reskrim Polsek Lubuklingggau Utara menangkap kedua pelaku, namun saat dilakukan penangkapan keduanya mencoba melakukan perlawanan dengan sajam dan berusaha melarikan diri dari kejaran anggota sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Kedua tersangka mengakui sudah melakukan pencurian sebanyak 20 LP di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, Musi rawas dan termasuk daerah Provinsi Bengkulu.
Kapolsek Lubuklingggau Utara lewat Kanit Reskrim Aiptu Arahmanu mengatakan kedua pelaku menerangkan melakukan tindakan Kriminalitas tersebut dengan menggunakan alat bantu yaitu Pasir berisikan Cabe.
” Setelah berhasil ditangkap kedua pelaku dan Barang Bukti, langsung diamankan ke ruangan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (ts)
Editor : Surya S













