Atas laporan korban, pelaku berhasil di tangkap oleh Tim Landak Opsnal Sat Reskrim Mura yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda febriansyah di tempat persembunyiannya.
“Pelaku di tangkap di pondok kebun sawit di Desa Sadu Kecamatan BTS Ulu Cecar kabupaten Musi Rawas, pelaku pada saat di lakukan penangkapan, tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya tersebut melawan hukum yaitu melakukan curas terhadap korban,” jelas Kanit Pidum.
Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP. (ts)
Editor : Surya S













