KORDANEWS – Agus (40) warga Jl. KH Wahid Hasyim Lr. Harmonis Jakabaring yang berpura-pura mencari pekerjaan di Toko milik Burhanudin (50) warga Jl. Gresik Lr. Singkil Kec. IT II Palembang. Kini ditangkap Anggota Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang dikarenakan telah melakukan pencurian uang tunai dan rokok dengan total kerugian Rp 2,5 juta.
Kasub Opsnal Pidum Polrestabes Palembang Ipda Andrean menerangkan ditangkapnya tersangka ini berawal saat tersangka SA keliling mencari warung yang tidak ada penjaganya.
“Kemudian setelah sampai di TKP tersangka melihat warung milik korban dalam keadaan sepi. Lalu Tersangka Agus dan SA (DPO) langsung melakukan pencurian di toko tersebut yakni berupa uang tunai dan rokok dengan total kerugian Rp2,5 juta,” ujarnya, Senin (8/6/2020).













