Lanjut pihaknya pun, akibat dari kejadian ini anggota kita tak mau buang waktu langsung menangkap tersangkanya yang berada dirumah pada Minggu (7/6/2020) sore. Kemudian setelah itu juga anggota kita langsung mendatangkan TKP beserta Atas ulahnya Agus terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara.
Sedang ditempat terpisah tersangka Agus saat ditemuin diruangan telah mengakui perbuatannya.
“Saya terpaksa melakukan ini dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Uangnya pun hasil kejahatan tersebut saya bagi dua dengan SA,” tuturnya. (Dik)
Editor : Chandra















