KORDANEWS — Seorang Debt Collector Ilman (40) terpaksa ditangkap Unit III Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Setelah pelaku Ilman mengaku sebagai polisi berdinas di Jatanras Polda Sumsel. Tindakan itu dilakukan untuk melakukan pemerasan terhadap warga.
Ilman merupakan warga Kompleks Griya Asri, Tiga Putri, RT 20/05, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, ditangkap Selasa 09 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, diterminal Sako, Lorong Perintis 1, RT 56/14, Palembang.
Diceritakan korban M Ibrahim (38) pria kesehariannya bekerja bengkel tambal ban ini, pada Sabtu 06 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 petang didatangi pelaku.
“Mobil Sigra warna merah itu, punya mertua aku, tapi tidak bisa melunasi baru bayar 20 kali, perbulannya Rp 1,3 juta. Mobil itu aku angsur sampai lunas, terus aku jual,” ungkapnya
Dikatakan Ibrahim mertuanya memang meminta uang Rp 108 juta atas pembayaran uang mobil sebelumnya. “Nah pelaku Ilham ini, sebagai penengah. Dia bilang kalau tidak kasih uang Rp 135 juta akan dipermaslahkan jadi kasus,” ujarnya.
Pelaku Ilham juga mengaku sebagai polisi yang berdinas di Jatanras Polda Sumsel. “Kemarin Sabtu, Ilham ini datang mengaku sebagai anggota polisi sambil mintak uang, dan aku beri Rp 5 juta.
Nah hari ini Selasa 09 Juni 2020, pelaku Ilham datang lagi untuk meminta uang Rp 108 juta dengan korban. Tapi tidak lama kemudian datang polisi sungguhan Unit III Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap pelaku Ilham dan menggelandangnya ke Polda Sumsel.













