KriminalSumsel

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Di Ogan Ilir Ditangkap

×

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Di Ogan Ilir Ditangkap

Share this article

KORDANEWS – Jajaran penyedilk Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap mantan kepala desa (Kades) Ogan Ilir. Dugaan korupsi penyimpangan dana APB sebesar Rp. 641 juta rupiah.

Jon Heri (43) yang diketahui merupakan Kades di Desa Arisan Gading Kecamatan, Indralaya Selatan Kabupaten, Ogan Ilir (OI). periode 2013-2019. Ada dua modus korupsi yang diduga dilakukan Jon.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa benar Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Eks kades atau mantan kades Ogan Ilir dugaan korupsi Dana Desa 2013-2019. Jon ditangkap Senin 15 Juni 2020 kamrin.

“Jadi ada dua modus operandi yang telah dilakukan pelaku. Pertama soal pekerjaan proyek jalan tidak sesuai laporan dan soal dana desa fiktif,” kata Supriadi Rabu (17/6/2020)

Dijelaskan Supriadi, dari pagu anggaran 2018 senilai Rp 1 miliar, diduga ada Rp 210 juta yang digunakan Jon untuk keperluannya. Jon diduga melaporkan dana desa itu sudah digunakan, tapi faktanya tidak ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *