Jika perusahaan masih bandel dengan memotong upah karyawan lebih dari 50 persen akan dikenakan sanksi administrasi kepada perusahaan tersebut.
“Paling berat sanksi akan diberikan yakni bisa penghentian sementara alat produksi atau pembekuan kegiatan usaha, jika perusahaan mengabaikan upah karyawan, “ungkap Rilo.
Untuk itu, Rilo mengingatkan agar perusahaan tidak bertindak secara sepihak di tengah pandemi corona, karena saat ini sangat penting sekali bagi perusahaan bertindak dengan penuh kearifan.
“Buatlah kesepakatan dengan karyawan sebagai rujukan ketika masa pandemi corona berakhir. Juga saya harapkan karyawan dapat menyikapi dinamika yang terjadi, “ujarnya.
Editor : Redaksi













