Home Sosok Potong Upah Pekerja Akibat Pandemi Covid-19 Harus Sesuai Kesepakatan

Potong Upah Pekerja Akibat Pandemi Covid-19 Harus Sesuai Kesepakatan

Ketua ILU, A Rilo Budiman SH (Dok KORDANEWS)

KORDANEWS — Beberapa perusahaan di tengah pandemi Covid – 19 atau virus Corona mengalami penurunan penghasilan secara drastis membuat perusahaan mengambil kebijakan sendiri dengan melakukan pemotong upah pekerjanya yang bertujuan untuk dapat bertahan dalam situasi wabah Coronavirus.

Menanggapi hal tersebut Ketua Ikatan Lawyers Unsri (ILU), A. Rilo Budiman SH mengatakan kebijakan pemotongan upah bagi pekerja harus diperhatikan karena pemotongan upah akibat wabah penyakit tidak termasuk dalam PP pengupahan.

“Dalam PP pengupahan no 78 tahun 2015 pasal 57 jika perusahaan tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak untuk memotong upah di tengah wabah, “ujarnya.

Menurutnya perusahaan dapat memotong upah pekerja jika di denda, ganti rugi atau uang muka yang harus di ganti sesuai perjanjian kerja dengan perjanjian kerjasama.

“Selain itu pemotongan bayar utang, cicilan hutang atau barang barang perusahaan harus dilakukan perjanjian tertulis, “jelasnya.

Apalagi Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor M/3/Hk.04/II/2020 tentang perlingungan pekerja/buruh dan kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Didalam isi Surat edaran tersebut jika perusahaan dapat mempertimbangkan kelangsungan usaha dengan cara perubahan cara pembayaran upah pekerja yang sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Berdasarkan surat edaran tersebut perusahaan dapat menentuka cara pembayaran upah pekerjanya tapi dengan kesepakatan para pekerjanya, ya perusahaan cuma bisa memotong upah pekerjanya paling banyak 50 persen dari upah yang diterima pekerja,”jelas Rilo.

Jika perusahaan masih bandel dengan memotong upah karyawan lebih dari 50 persen akan dikenakan sanksi administrasi kepada perusahaan tersebut.

“Paling berat sanksi akan diberikan yakni bisa penghentian sementara alat produksi atau pembekuan kegiatan usaha, jika perusahaan mengabaikan upah karyawan, “ungkap Rilo.

Untuk itu, Rilo mengingatkan agar perusahaan tidak bertindak secara sepihak di tengah pandemi corona, karena saat ini sangat penting sekali bagi perusahaan bertindak dengan penuh kearifan.

“Buatlah kesepakatan dengan karyawan sebagai rujukan ketika masa pandemi corona berakhir. Juga saya harapkan karyawan dapat menyikapi dinamika yang terjadi, “ujarnya.

 

 

 

Editor : Redaksi

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here