“Ada 6 lokasi di tiga wilayah terjadi pembakaran. Empat ada di Kabupaten PALI, satu di OKI dan satu di Banyuasin. Para tersangka ini, sengaja membakar untuk membuka lahan yang nantinya akan digunakan untuk perkebunan,” jelasnya, Jumat (17/7/2020).
Para tersangka melakukan pembakaran baik siang maupun malam hari. Pembakaran dilakukan dengan cara menyiramkan minyak dan menyulut lahan yang akan dibakar menggunakan korek. Akan tetapi, ada pula yang terlebih dahulu dengan cara di tebas baru dilakukan dibakar.
Menurutnya, dari Polda Sumsel sudah melakukan langkah untuk
pencegahan dan antisipasi terkait karhutla di wilayah Sumsel. Terkait dengan menyebar makhlumat Kapolda tentang larangan membakar untuk membuka lahan. Rata-rata para tersangka ini sudah melakukan pembakaran lahan untuk dijadikan perkebunan seluas 1 hektare hingga 5 hektare.
“Kami ingatkan baik itu perorangan maupun korporasi, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sengaja ataupun lalai, akan tetap di proses hukum baik itu perorangan maupun korporasi. Kami bisa kenakan pasal 108 UU Lingkungan Hidup dan pasal 188 KUHP,” pungkasnya. (Dik)
Editor : Chandra.













