Permasalahan ini tidak bisa dikatakan sengketa lahan. Dan pada tanggal 1 April 2020 ada surat penegasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat bahwa PT SMS tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi tersebut, namun kenyataannya aktivitas terus di lakukan oleh PT SMS. Seakan tidak mengindahkan surat tersebut.
Perjuangan masih dilakukan untuk mengembalikan lahan Transmigrasi Desa Mekar Jaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat akan di buktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Dikatakan kuasa hukum desa mekar jaya bahwa bukti kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat desa Mekar Jaya pada hari ini berdasarkan surat penegasan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Lahat, tindak lanjut dari penegasan itulah yang sedang dijalankan oleh masyarakat pada hari ini yaitu meminta kepada PT Sawit Mas sejahtera untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di atas lahan yang secara perizinan PT Sawit Mas Sejahtera berada di luar area Desa Mekar Jaya.
Kebijakan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kabupaten hak pengelolaan lahan kemudian menjadi Desa definitif dengan kawasan sudah diakui oleh pemerintah Kabupaten Lahat baik oleh BPN maupun dari PT Sawit Mas Sejahtera sudah mengakui bahwa hak guna usaha yang dimiliki oleh PT Sawit Mas Sejahtera ini agar segera Menindaklanjuti surat penegasan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat,” ucap Niko Ferlino SH CPL.
Saat awak media mintak keterangan dari pihak kepolisian namun tidak bisa menjelaskan kepada Media lalu masyarakat desa Mekar Jaya membubarkan diri dengan tertip tanpa paksaan namun masyarakat akan terus berjuang untuk megambil hak mereka kepada PT SMS dan masyarakat akan mendatangi pemkab Lahat menemui Bupati Lahat,” pungkasnya.
Editor : Chandra.













