Saat ini kata Makson, pihaknya mencoba masuk sebagai bagian dari Laboratorium PCR jejaring Kementerian Kesehatan RI. Mereka sudah melakukan assesmen ke Dinkes Provinsi dan Litbang Kemenkes.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan sampel uji, jadi istilahnya untuk Quality Control, sampel baik yang negatif maupun positif berdasar hasil Uji BBLK kita uji, kalau hasilnya sama berarti sudah memenuhi standar bagian jejaring. Sejauh ini hasilnya sama, kita tunggu nanti prosesnya,” tukas dia.
Kenapa harus menjadi bagian dari jejaring Laboratorium Kemenkes RI? Makson menjelaskan agar semua proses mulai dari pengujian sampel maupun nanti jika dinyatakan positif. Biaya penanganan pasiennya akan ditanggung Kemenkes RI.
“Ditambah beban BBLK sudah terlalu berat, saat ini (04/08/2020) sudah 3 ribuan sampel yang menunggu di uji. Kalau kita sudah bisa uji sendiri, kemudian dibantu RSUD lain yang dalam proses, tentunya hasil uji bisa lebih cepat lagi dari sekarang yang sampai 2 minggu,” tutur Makson.
Untuk pengujian yang mereka lakukan, hasilnya nanti bisa diketahui dalam hitungan jam. Dia menjelaskan, untuk kapasitas pengujian di Mesin PCR milik RSUD Sekayu bisa untuk 96 sampel dalam sekali uji yang memakan waktu 5 jam dalam sekali pengujian.
“Sehari kita lakukan 2 kali pengujian, tapi untuk prosesnya mungkin butuh 1-2 hari keluar hasilnya. Jadi bisa lebih cepat, kita juga nanti menjadi jejaring untuk kabupaten di sekitar Muba, jadi yang dari daerah lain bisa melakuka pengujian ke RSUD Sekayu, kalau sudah jadi jejaring, biayanya ditanggung Kemenkes,” bebernya.
Kadinkes Muba Azmi Dariusmansyah menerangkan Laboratorium PCR yang dimilki RSUD Sekayu merupakan RSUD Kabupaten yang pertama di Sumsel yang memiliki. Saat ini tengah dilakukan uji alat, beberapa sampel sudah dikerjakan serta izin kementerian tengah dalam proses.
“Dari Dinkes sudah melakukan assesment, hasilnya sudah di provinsi, dan dari provinsi langsung yabg akan membuat rekomendasi ke Kementerian, pihak provinsi sudah menghubungi kita dan rencananya akan jadi jejaring laboratorium untuk kabupaten kota sekitar Muba,” beber Azmi.
Azmi menjelaskan untuk mendapatkan izin, ada persyaratan administrasi dalam hal ini assesment dari Dinkes. Kemudian uji alat, hal itu dilakukan dengan cara mewajibkan sample klinis terhadap 10 spesimen negatif dan 20 spesimen positif.
“Saat ini semuanya akan dikroschek dipusat, jika hasilnya sama dengan yang dilakukan dengan pusat, izin akan segera dikeluarkan dari pusat,” kata mantan Dirut RSUD Sekayu tersebut.
Kehadiran laboratorium PCR di RSUS sekayu kata Azmi diharapkan dapat membantu percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Selain itu, kehadirannya juga menambah saranan laboratorium untuk Covid-19. (ts)
Editor : Surya S













